Enjoy cooking
Browse through over
650,000 tasty recipes.
Home » » Kasatlantas Polresta Bogor Kota : Belum diberlakukan, Namun Informasi Rencana Uji Tilang E-CCTV Tersebut Benar.

Kasatlantas Polresta Bogor Kota : Belum diberlakukan, Namun Informasi Rencana Uji Tilang E-CCTV Tersebut Benar.



Aksikotabogor.com, Bogor - Warga Bogor digegerkan dengan beredarnya informasi uji coba tilang E-CCTV yang di dapat dari media sosial. Ciapus, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa barat. Selasa, (16/10/2018)

Kabarnya, uji coba itu akan dilaksanakan mulai dari 15-21 Oktober 2018, yang tersebar di beberapa ruas jalan. Di antaranya Jalan Pajajaran, Jalan Gadog Ciawi, Jalan Empang, Jalan Yasmin, Jalan Raya Bogor, Jalan Manunggal dan Jalan Warung Jambu.

Mengutip dari Radarbogor.id, yaitu ketika dikonfirmasi Kasatlantas Polresta Bogor Kota, Kompol Bramastyo Priaji membenarkan adanya rencana uji coba tilang e-CCTV. Namun kata dia tidak diberlakukan saat ini seperti informasi yang tersebar.

“Belum diberlakukan,” ujarnya saat di konfirmasi Radar Bogor, Senin (15/10/2018). Kata Bramastyo.

Bram menegaskan, sebelum diberlakukan sistem tersebut akan disosialisasikan terlebih dahulu. “Nanti dikabari kalau sudah diberlakukan,” ungkapnya.

Meski demikian, Bram tetap mengingatkan para pengendara untuk tetap mentaati peraturan lalu lintas. Karena sistem tersebut bukan untuk menakut-nakuti melainkan agar pengendara lebih tertib. “Untuk tetap taati peraturan lalu lintas saja,” imbuhnya. (gal/ysp)

Berikut Informasi Uji Coba e-CCTV yang Beredar di Media Sosial :

Berdasarkan informasi yang beredar, tanggal 15-21 Oktober 2018 yang melintas dijalanan  Kota Bogor, hari Senin ini ada uji coba tilang e-CCTV. Berikut daftar Jl yang akan diuji coba antara lain, Jl. Pajajaran, Jl. Gadog Ciawi, Jl. Empang, Jl. Yasmin, Jl. Raya Bogor, Jl. Manunggal dan Jl. Warung Jambu.

“Berhenti di belakang garis Lampu TL. Hati hati dengan kecepatan ketika lampu TL sudah menyala warna kuning karena sensor CCTV akan me-ngezoom saat lampu kuning menyala. Mungkin juga dibeberapa wilayah atau tempat lain,” kata isi dalam pesan tersebut.

Informasi mulai 30 oktober akan dipasang puluhan CCTV di tempat-tempat yang rawan pelanggaran Lalu Lintas seperti Traffic Light maupun tempat lain. Tujuan pemasangan CCTV tersebut adalah untuk menangkap secara detail visual para pelanggar Lalin. Selanjutnya akan dilakukan penilangan secara elektronik dan dikirim surat ke rumah alamat sesuai Nopol. Bahkan CCTV tersebut dapat menangkap gambar wajah dan Nopol secara jelas.

“Khususnya rekan-rekan jika berhenti dilampu merah jangan melebihi Stop Line lebih baik ambil belakangnya Stop Line,” tambah pesan itu.

Bahwa Pemkot Kota BOGOR akan menggandeng kerja sama Satlantas Polres Kota Bogor, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri dan Dishub Kota Bogor maupun instansi lain. Mari bersama-sama tertib Lalu Lintas di jalan dengan Motto Keselamatan Sebagai Kebutuhan no 1,” tutup pesan tersebut.
SHARE

About Admin Aksi Kota Bogor