AKSIKOTABOGOR.COM - Tumpukan uang mainan yang dibawa ke Polres Tulungagung sebagai barang bukti (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Mujiono, warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur, yang membawa dua kardus uang mainan ke BCA merasa jadi korban. Ia menceritakan awal mendapat lembaran tiruan uang rupiah dan dollar Amerika Serikat hingga membawanya ke bank.
Semua berawal dari keinginan Mujiono menjual rumah beserta isinya seharga lebih dari Rp17 miliar. Datang seseorang bernama Ali, warga Kanigoro, Blitar, yang menawar rumah itu. Terjalin kesepakatan di antara keduanya, rumah dibeli seharga Rp15 miliar. Mujiono mengklaim tak tahu isi kardus pada akhirnya dinyatakan uang mainan.
"Uang diserahkan dalam dua kardus. Dia meminta saya bersumpah tak membuka kardus. Hanya boleh dibuka di bank untuk disaksikan bersama," kata Mujiono di Tulungagung, Kamis, 22 Maret 2018.
Ali menyerahkan uang dalam dua kardus itu pada Jumat, 18 Maret lalu. Hari itu juga, mereka uang akan disetor bersama ke bank sekaligus untuk melunasi utang Mujiono di BCA senilai Rp4,5 miliar. Apalagi sertifikat tanah dari rumah yang dijual Mujiono ada di bank tersebut.
Karena saat tiba di bank sudah tutup, uang itu diserahkan ke Mujiono agar dibawa pulang. Mujiono kemudian menyimpan dua kardus uang itu di dalam kamarnya. "Saya sama sekali tidak berani membuka kardus. Tidur sampai takut," ujarnya.
Pada Senin, 20 Maret uang dalam kardus itu dibawa menuju bank. Tiba di halaman bank, Mujiono menghubungi sopir dari Ali dan menanyakan keberadaannya. Dikabarkan jika Ali menuju Tulungagung untuk menemui Mujiono secara langsung.
"Karena tak pernah bisa menghubungi Ali secara langsung. Biasanya lewat orang dekatnya itu," tutur Mujiono.
Dua kardus itu pun dibawa ke lantai atas dibantu petugas bank, apalagi Ali tak kunjung datang. Atas saran petugas bank, kardus tersebut kemudian dibuka. Mujiono pun kaget begitu dibuka ternyata berisi uang mainan. “Saya seperti mau pingsan setelah tahu isinya," kata Mujiono.
Memburu Sosok Ali
Mujiono, pembawa uang mainan saat berada di Mapolres Tulungagung (Liputan6.com/Zainul Arifin)
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Mustijat Priyambodo mengatakan, sejauh ini telah memintai keterangan dari tiga pegawai bank dan Mujiono yang membawa uang mainan tersebut. Termasuk meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia Wilayah Kediri dan Surabaya.
“Bukti masih kami kumpulkan. Sekarang masih penyelidikan, belum sampai tahap penyidikan,” kata Mustijat.
Polisi dibantu pegawai BCA juga masih menghitung jumlah lembaran uang mainan itu. Baik secara manual maupun menggunakan mesin penghitung. Seluruhnya dirapikan dan dijadikan barang bukti.
Kesimpulan setelah pengecekan terhadap dua kardus uang itu, dipastikan lembaran tersebut hanyalah kertas yang dicetak mirip uang asli dengan tulisan mainan. Polisi juga memburu seseorang bernama Ali yang disebut menyerahkan uang itu ke Mujiono.
Terhadap kasus ini, polisi bisa menggunakan UU nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang untuk menjerat siapapun yang diduga menyebarkan atau mengedarkan uang tiruan.