AKSIKOTABOGOR.COM, Jakarta - Artis Lyra Virna telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Lasty Annisa, pemilik biro jasa ADA Tours sejak Jumat (16/3) lalu. Terkait penetapan tersangka ini, Lyra akan mengajukan praperadilan.
Kuasa hukum Lyra, Razman Arif Nasution mengatakan gugatan praperadilan akan diajukan dalam waktu dekat.
"Saya juga mungkin akan buat praperadilan," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com via telepon, Rabu (21/3).
Razman mengatakan pihaknya sedang menyiapkan segala hal untuk menghadapi kasus ini. Dia belum memastikan kapan mengajukan praperadilan tersebut akan diajukan.
Selain praperadilan, Razman juga akan meminta gelar perkara kepada kepolisian. Dia menilai banyak kejanggalan dalam penetapan status tersangka kepada kliennya.
Razman sudah membahas hal ini dengan istri aktor Fadlan Muhammad itu. Ia juga mengonfirmasi Lyra akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Benar, surat pemberitahuannya kemarin. Besok beliau akan diperiksa jam dua siang, saya juga akan hadir di krimsus," katanya.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan pihaknya tidak mempermasalahkan rencana pihak Lyra yang akan mengajukan praperadilan. Polisi menyebut praperadilan ini sudah diatur dalam undang-undang.
"Hak mereka, diatur di Undang-undang, yang penting penyidik sudah melalui prosedur yang benar," kata Argo.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Lyra berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Dia menambahkan alat bukti sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), fakta hukum, dan sesuai dengan KUHP.
"Penyidik sudah menetapkan Lyra sebagai tersangka. Sudah ada dua barang bukti yang kuat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Lyra akan dipanggil pada Kamis (22/2) untuk diperiksa lebih lanjut. "Kamis besok dipanggil sebagai tersangka," kata Argo
Adapun polisi akan menggali informasi soal unggahan Lyra di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik ADA Tour.
"Tidak jauh beda dengan waktu jadi saksi, berkaitan apa postingannya di Instagram, di media sosial," kata Argo.
Sebelumnya, pada 19 Mei 2017 Lyra dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Lasty Annnisa, pemilik biro perjalanan haji dan umrah ADA Tours. Pada laporan LP/2424/V/2017/PMJ/Ditreskrimsus Lyra diadukan atas dugaan pencemaran nama baik.
Pemain sinetron "Jin dan Jun" itu pernah mengunggah foto di Instagram dan mengungkap keluh kesah terhadap ADA Tours.
Lyra berencana berangkat haji dengan paket ONH Plus lewat biro perjalanan itu. Namun ia tak kunjung diberangkatkan dan merasa tertipu.
Lyra disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.